sariberita.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun melalui putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan kepres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023. Artinya masih ada waktu untuk menerbitkan Keppres.
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jumat 9 Juni 2023.
Mahfud menyatakan, pemerintah sebetulnya tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK,” kata Mahfud.
Namun begitu, kata Mahfud, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka pemerintah tetap harus mengikuti putusannya.
“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu bentuk keterikatannya pemerintah dengan putusan MK adalah dengan dibatalkannya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan ketua KPK yang baru pada tahun ini.