Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penerapan Restorif Justice terhadap perkara pidana atas nama Andri Yansyah yang awalnya disangkakan atas pasal 362 atau pasal 480 KUHP yang dimana tersangka telah melakukan tindak pidana pengambilan kendaraan motor tanpa hak milik Kakak Ipar (kakak istri tersangka) yang bersangkutan.
Dan dalam perkembangannya, Kendaraan berupa motor tersebut sudah dikembalikan kepada pemilik motor yang notabene masih keluarga dekat tersangka.
Dengan menilai kondisi kasus tersebut secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencoba mengedepankan azas restoratif justice dalam menyelesaikan masalah tersebut.
(Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.)
Setelah upaya mediasi dan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana diputuskan penuntutan atas kasus tersebut dihentikan demi keadilan.
Keluarga korban dan juga mewakili keluarga tersangka mengucapkan banyak rasa syukur dan terima kasih karena mediasi dan keputusan restoratif justice yang telah diputuskan dalam perkara ini.