PT.Senyiur Sukses Peratama dinyatakan Kalah di PN Sanggata Kaltim – Pengadilan Negeri Sanggata Kalimantan Timur telah menyelesaikan sidang perkara Perdata tentang keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Pt. Senyiur Sukses Peratama dan perubahan akta perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang tambang tersebut.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Pt. Senyiur Sukses Peratama dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Hakim Ketua Hendra Yudhautama, S.H., M.H. juga dalam putusan menyatakan bahwa dokumen akta terbaru PT.Senyiur Sukses Peratama yang terdaftar di kementerian Hukum dan Ham RI tidak dapat diterima sebagai akta yang sah dan legal.
Salah satu keluarga Bapak Awang sebagai penggugat mengatakan “Dengan adanya putusan hukum tersebut Bapak Awang sebagai Pemilik saham PT.Senyiur Sukses Peratama yang lama tentunya memiliki legal standing kuat terhadap kepemilikan perusahaan tersebut”
Perkara tersebut bergulir ketika perubahan akta PT.Senyiur Sukses Peratama terjadi setelah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).