sariberita.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak dibicarakan di internal partainya untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden alias cawapres.
“Di kami belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (25/5/2023).
Di sisi lain, Dasco menegaskan, terkait dengan urusan penentuan pasangan capres-cawapres, kedua partai politik yakni Gerindra dan PKB sudah sama-sama sepakat untuk menyerahkan kepada ketua umum.
“Karena kami sudah sama-sama sepakat bahwa penentuan capres dan cawapres itu dilakukan oleh 2 orang yaitu Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar yang sudah melakukan kontrak politik kerja sama,” tuturnya.
Di sisi lain, Dasco mengatakan, dalam penentuan pasangan capres-cawapres dalam koalisi memang diperlukan pembicaraan-pembicaraan.
“Tentunya dalam pembicaraan-pembicaraan itu juga mungkin perlu dilakukan pembicaraan-pembicaraan untuk memasukan usulan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI ini menyampaikan, Gerindra sudah lama belum melakukan pertemuan dengan PKB. Sehingga dalam waktu dekat Gerindra dan PKB akan melakukan pertemuan.
“Kami belum bertemu lagi dengan teman-teman PKB pasca Lebaran kemarin. Memang rencana dalam pekan depan kami akan melakukan pertemuan sekaligus halalbihalal dan membicarakan beberapa hal yang pada saat ini mungkin dirasakan waktunya sudah mendesak,” pungkasnya.
Beberapa waktu terakhir mencuat kabar duet Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Isu itu mencuat setelah keduanya bertemu dan tampil bersama di hadapan relawan di Solo belum lama ini.
Buntut dari peristiwa itu, Gibran Rakabuming Raka sampai dipanggil DPP PDIP. Meski tak disanksi, putra Presiden Jokowi itu sempat dinasihati Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Nah, meski masalah sudah clear, nyatanya masih saja ada yang mengait-ngaitkan akan potensi duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Padahal umur Gibran tahun ini baru 35 tahun, artinya secara aturan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak memenuhi syarat minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun.***
Comments 1