Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan kerugian Rp1,8 triliun.
Penetapan tiga tersangka ini tercantum pada surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah dalam surat tersebut, Rabu (24/5/23).
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman 7 tahun,” katanya.
Kasus Mafia Tanah memang masih menjadi masalah yang kerap muncul terhadap kasus kepemilikan aset lahan di Indonesia, Komitmen aparat terkait sebagai kunci keberhasilan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.
Comments 1