Puluhan karangan bunga dari masyarakat yang merupakan Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur sekitaran Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Karangan bunga itu diketahui adalah bentuk apresiasi masyarakat utamanya para korban investasi Indosurya atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.
Dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah. “Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA. Henry sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Vonis yang dijatuhkan MA diharapkan para korban investasi bisa menjadi pintu masuk pengembalian kerugian nasabah Indosurya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana pernah menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurut dia, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.