sariberita.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng. Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa hal tersebut menjadi risiko Airlangga sebagai pejabat publik.
“Sudah sebuah risiko pejabat publik akan berhadapan dengan hukum. Kalau memang ada, tentunya kerugian negara, karena kebijakan atau mungkin terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi, sebagai pejabat publik ada integritas-nya. Itulah risiko yang harus dihadapi jadi kita hadapi saja dengan proses hukum,” ujar Erwin usai ‘Rilis Riset Big Data Pergerakan Suara Pemilih Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024’ di Menara 9, Jakarta, Kamis (20/7/2023) malam.
Menurut dia, Golkar menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Untuk itu, Erwin memastikan bahwa Airlangga akan menghadapi proses hukum dengan baik.
“Kita negara hukum, kita hargai hukum, kita harus ikutin proses hukum dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya pada Selasa (18/7/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (18/7/2023), menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.
Padahal, Airlangga mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.