SARI BERITA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal dugaan pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo ke tersangka korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G, Irwan Hermawan. Menanggapi pengembalian dana tersebut, Jokowi menyerahkan pengusutannya ke aparat penegak hukum.
“Tanyakan ke aparat penegak hukum, jangan ditanyakan kepada saya, wilayahnya ada di sana. Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada, sudah,” ujar Jokowi di Majalengka, Jawa Barat, Selasa, 11 Juli 2023.
Jokowi enggan memberikan respons lebih jauh soal kasus korupsi BTS yang diduga melibatkan Dito tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
“Itu kan proses hukum, ditanyakan ke Kejaksaan Agung, ditanyakan ke sana,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan perihal dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan (IH).
Dalam keterangannya, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari IH.
“Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito usai diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.
Meski begitu, dalam klarifikasi tersebut Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut.
“Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.
Yang jelas, lanjut Dito, dirinya telah lega bisa mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam kami banyak memberikan keterangan, diskusi,” kata Dito.
Sehari setelah pemeriksaan Dito, pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.