sariberita.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, aturan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK masih dikaji oleh Menteri Koordinator Politik Hukum (Menkopolhukam) Mahfud Md. Perpanjangan ini sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menurut Jokowi, Mahfud masih mengkaji secara mendalam putusan yang dianggap beberapa kalangan multitafsir tersebut.
“Masih dalam kajian dan ditelaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 7 Juni 2023.
Saat ditanya pendapatnya mengenai putusan MK tersebut, Jokowi juga memberikan jawaban serupa. Ia mengatakan bakal menunggu hasil kajian Mahfud.
Sebelumnya Mahfud Md menyebut putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK multitafsir. Mahfud mengatakan pihaknya masih membaca lebih rinci soal putusan tersebut sebelum memberi pernyataan sikap.
Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang putuasannya atau bahkan memberikan fatwa.
“Filosofinya putusan MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya putusannya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Ia menjelaskan dalam putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu dinyatakan ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan’.