Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022. Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus
Dia ditahan berdasarkan bukti yang cukup dari tim penyidik yang menyatakan yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi ini sebagai pengguna anggaran dan menteri Kominfo.
Johnny pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 14 Februari, kemudian dipanggil lagi pada 15 Maret. Kali ini, Kejagung lagi-lagi memeriksa Menkominfo untuk ketiga kalinya.
“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana.
Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.