Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lukas ditangkap saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura. Ia kemudian dibawa ke Markas Korps Brimob Papua dan diangkut ke Jakarta lewat jalur udara.
Diberitakan dalam penangkapan tersebut satu simpatisan Gubernur Papua itu dikabarkan tewas akibat tembakan peluru tajam oleh petugas dikarenakan melakukan perlawanan. Sementara itu, lima lainnya mengalami luka-luka. Polda Papua membenarkan kabar tentang adanya korban jiwa, dan luka-luka saat terjadi insiden ketika dilakukan upaya paksa terhadap tersangka Lukas Enembe.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lukas Enembe memiliki harta sekitar Rp31,28 miliar pada 2020. Kemudian pada 2021 hartanya menjadi Rp33,78 miliar.
Dengan demikian, kekayaan Lukas Enembe bertambah Rp2,5 miliar hanya dalam setahun.
Sebagian besar harta Lukas Enembe pada 2021 berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Jayapura, nilai totalnya mencapai Rp13,6 miliar.
Pada 2021 Lukas juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2007, mobil Honda Jazz tahun 2007, mobil Toyota Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 dengan nilai total Rp932,48 juta.
Gubernur Papua ini tidak tercatat memiliki utang dan harta bergerak lainnya. Namun, ia memiliki surat berharga senilai Rp1,26 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,98 miliar.