sariberita.com – Nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka muncul di bursa calon wakil presiden (Cawapres).
Salah satu yang digadang adalah dia disebut akan disandingkan sebagai cawapres untuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Di sisi lain saat ini sedang berlangsung uji materi terkait usia minimal peserta Pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang ada saat ini mengatur minimal usia peserta pilpres adalah 40 tahun. Sementara Gibran yang lahir pada Oktober 1987 itu saat ini berusia 35 tahun, sehingga ketika masa pendaftaran hingga pencoblosan Pilpres usianya belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pengamat menilai ada pertalian atau rencana besar untuk meloloskan Gibran agar bisa ikut Pilpres 2024.
Analis politik sekaligus CEO Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago menilai ada rencana besar mengikutsertakan Gibran dalam Pilpres 2024.
Dia menyebut hal itu terlihat dari gugatan syarat usia capres-cawapres yang secara langsung ataupun tidak langsung mengakomodasi Gibran.
“Rencana besar memang ada, tetapi wakil presiden. Artinya, Gibran tidak akan kesulitan kalau syarat usia dipenuhi MK turun ke 35 tahun,” kata Pangi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
Selain itu, dia menilai Jokowi tak melarang anaknya ikut pilpres. Jokowi cuma mengatakan usia Gibran belum memenuhi syarat undang-undang.
Pangi menilai sikap Jokowi sangat mungkin berubah jika MK mengabulkan gugatan tentang syarat usia capres-cawapres. Dia pun melihat potensi perubahan peta politik jika MK mengabulkan gugatan.
“Kalau umur ini cukup, potensi Pak Jokowi mengizinkan Gibran tarung sebagai cawapres itu ada meskipun harus head to head dengan Ganjar, [Pranowo–bakal capres PDIP), Megawati (Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri), dan PDIP,” ujarnya.
“Ya daripada dukung orang lain, mending anak sendiri kan?” imbuhnya.